Dinilai Cacat Prosedur, MWCNU dan Ranting se-Kecamatan Situbondo Tolak Keras SK Caretaker dari PCNU

by -47 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Situbondo, seblang.com – Gelombang penolakan muncul dari internal Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat bawah. Sejumlah pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU), Pengurus Ranting (PR), dan Pengurus Anak Ranting (PAR) NU se-Kecamatan Situbondo menyatakan menolak Surat Keputusan (SK) Caretaker yang diterbitkan oleh PCNU Situbondo pada Rabu (17/6/2026).

Kebijakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketua MWCNU Kecamatan Situbondo tersebut dinilai sepihak, tidak profesional, serta mencederai marwah organisasi karena dianggap mengabaikan mekanisme musyawarah dan aturan yang berlaku di lingkungan NU.

Juru Bicara MWCNU Kecamatan Situbondo, H. Abdullah Azali, mendesak agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Ia meminta PCNU Situbondo membuka ruang dialog demi menjaga soliditas jam’iyah dan mengantisipasi potensi perpecahan di tubuh organisasi.

Menurutnya, pihak MWCNU telah berupaya melakukan tabayun atau klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga ukhuwah nahdliyah serta marwah organisasi dalam menyikapi dinamika internal ini. Kami sudah melakukan tabayun, tetapi PCNU Situbondo tidak bersedia mencabut atau membatalkan penerbitan SK caretaker tersebut,” ujarnya.

Karena upaya tabayun dinilai tidak menemukan titik temu, Abdullah Azali bersama jajaran Pengurus MWCNU, PR NU, dan PAR NU se-Kecamatan Situbondo akhirnya merilis pernyataan sikap yang berisi penolakan terhadap SK caretaker tersebut. Mereka menilai keputusan itu cacat prosedur karena diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU, Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU, dan peraturan organisasi lainnya.

Sembilan Alasan Penolakan

Dalam pernyataan sikap yang dirilis, para pengurus menyampaikan sembilan alasan utama penolakan terhadap SK Caretaker PCNU Situbondo, yakni:

iklan warung gazebo