Menurutnya, dana pokok yang masuk dalam Dana Abadi Daerah tidak akan digunakan untuk belanja rutin pemerintah. Pemanfaatan hanya berasal dari hasil pengembangan atau bunga investasi sehingga nilai pokok tetap terjaga.
“Dananya tetap utuh, yang diambil hanya bunganya. Jadi ketika nanti tambangnya sudah tidak beroperasi, dana itu tetap ada sebagai legasi untuk generasi berikutnya,” ujar Yayan.
Ia menambahkan, apabila suatu saat pemerintah ingin menggunakan dana pokok tersebut, mekanismenya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui perubahan regulasi dengan persetujuan DPRD.
“Kalau suatu saat dana pokok itu mau digunakan tentu bisa, tetapi harus melalui perubahan perda dan persetujuan DPRD. Jadi tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah daerah,” katanya.
Saat ini, Pemkab Banyuwangi masih menyusun rancangan peraturan daerah mengenai Dana Abadi Daerah. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tujuan, mekanisme, serta tata kelola dana tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Pasti nanti kita jelaskan kenapa harus ada dana abadi, digunakan untuk apa, regulasinya seperti apa. Karena masih banyak yang belum tahu, sehingga perlu diberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutur Yayan.










