Dokumen tersebut disusun oleh tenaga yang memiliki sertifikat keahlian dan disahkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Masyarakat dapat memastikan keberadaan sejumlah dokumen penting, di antaranya sertifikat tanah atas nama badan hukum atau pengembang, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), rencana tapak atau site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, serta dokumen perizinan bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rencana tapak juga memiliki keterkaitan dengan proses pemecahan bidang tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berdasarkan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 Lampiran II, salah satu persyaratan yang wajib dilampirkan dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah oleh badan hukum adalah dokumen rencana tapak atau site plan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi masyarakat perlu memastikan dokumennya. Jangan sampai setelah membeli baru mengetahui ada dokumen yang belum lengkap,” kata Edi.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi mengenai pengembang, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyediakan Sistem Informasi Registrasi Pengembang atau SIRENG.
SIRENG merupakan layanan daring untuk mendata dan memverifikasi pelaku usaha serta asosiasi pengembang perumahan. Masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai salah satu referensi dalam melihat legalitas dan kredibilitas pengembang.
Sementara untuk informasi perumahan di tingkat daerah, Dinas PU CKPP Banyuwangi menyediakan SATRIA PERKIM Banyuwangi. Portal resmi tersebut memuat data perumahan, perizinan dan informasi publik bidang perumahan dan kawasan permukiman.
SATRIA PERKIM juga dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan referensi mengenai lokasi perumahan yang telah memiliki izin di Kabupaten Banyuwangi.
Keberadaan layanan informasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum menentukan pilihan tempat tinggal maupun melakukan transaksi tanah dan perumahan.
“Intinya, masyarakat harus teliti sebelum membeli. Cek pengembangnya, cek peruntukan ruangnya, cek site plan dan perizinannya. Jangan hanya melihat sertifikat dan harga,” pungkas Edi.////////











