“Harapannya dengan RDTR, melalui OSS prosesnya bisa langsung selesai. Kalau belum ada RDTR, maka permohonannya harus dinilai dulu oleh Tim Investasi Daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Investasi Daerah akan memberikan rekomendasi lokasi yang sesuai dengan jenis usaha yang diajukan investor apabila kawasan tersebut belum memiliki RDTR.
“Kalau investasinya jenis tertentu, nanti kita bantu menentukan titik yang sesuai agar tidak bertabrakan dengan peruntukan ruang yang sudah direncanakan,” katanya.
Menurut Yayan, percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keteraturan pembangunan.
Dengan adanya kepastian tata ruang, pemerintah berharap proses investasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek lingkungan, pemanfaatan lahan, maupun arah pembangunan Banyuwangi ke depan.///////










