Dalam rangkaian operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis barang kena cukai ilegal, salah satunya rokok tanpa pita cukai. Selain itu, ribuan liter MMEA yang tidak dilengkapi pita cukai juga diamankan sebagai bagian dari penindakan.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp192.053.700. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp105.022.120.
Angka tersebut masih merupakan hasil penghitungan sementara terhadap barang yang diamankan. Proses penelitian tetap diperlukan untuk memastikan jenis dan jumlah barang, dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jember juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Ulfa mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai peredaran barang ilegal dapat membantu petugas memutus rantai distribusinya.
Melalui pengawasan bersama dan edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai Jember berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.///////










