Sabu 186,05 Gram dan 45.980 Butir Pil Trex Dimusnahkan Kejari Jember pada Triwulan Pertama 2024

by -820 Views
Pemusnahan narkotika di halaman kantor Kejari jember
iklan aston

Jember, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan sejumlah perkara, di depan kantor yang berlokasi di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari, Selasa (26/3/2024).

Barang bukti (BB) tersebut terdiri dari 186,05 gram Sabu, dan 45.980 butir Pil Trex berlogo Y. Serta 320 BB tindak pidana umum lainnya, seperti celana, kaos, pakaian dalam, dan senjata tajam.

iklan aston
iklan aston

Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan menyampaikan, pemusnahan barang bukti saat ini merupakan kegiatan yang pertama di tahun 2024.

“Saat ini kita melaksanakan kegiatan pemusnahan BB di Kejaksaan Negeri Jember.  Untuk jumlahnya ada 83 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Sehingga di akhir semester I (tri wulan pertama) tahun 2024,kita lakukan pemusnahan,” ucap I Nyoman saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pemusnahan BB.

“Diantara narkotika jenis Sabu, dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram. Kemudian Okerbaya jenis Pil Trex berlogo y, dengan jumlah keseluruhan 45.980 butir. Serta berbagai macam BB tindak pidana umum lainnya,” sambungnya menjelaskan.

Untuk perkara yang menarik perhatian, kata I Nyoman, serta mempunyai barang bukti yang cukup besar, adalah tindak pidana umum.

“Yakni dengan BB obat Pil Trex terbesar, atas nama terdakwa Moh. Iksan Cahyon. Berdasarkan putusan pengadilan negeri jember nomor 647/Pid.Sus/2023/PN Jmr. Yakni: 10 (sepuluh) kaleng berisi obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl / Trex masing- masing kaleng berisi 1.000 (seribu) butir sehingga jumlah keseluruhan adalah 10.000 (sepuluh ribu) butir. Kemudian putusannya adalah dimusnahkan,” ulasnya.

Selanjutnya, untuk perkara yang lainnya dengan barang bukti Sabu terbesar atas nama terdakwa Nur Rohmad alias Pak Ustad bin Hasan Basri.

“Berdasarkan putusan pengadilan negeri jember nomor 660/Pid.Sus/2023/PN Jmr, Yakni: 10 (sepuluh) bungkus plastik klip di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 143,02 gram. Yang putusannya juga dimusnahkan pada hari ini,” jelas I Nyoman.

Lebih lanjut I Nyoman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemusnahan. Karena jika menyimpan barang bukti terlalu lama akan cukup membahayakan.

“Tentunya kami bersama kepala seksi yang bertugas mengurusi barang bukti, kami minta rutin untuk melakukan pemusahan ini. Sehingga tidak ada BB yang menumpuk didalam gudang,” pungkasnya.////////

No More Posts Available.

No more pages to load.