Banyuwangi, seblang.com – DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna pasca Pelaksanaan Pemilu 2024 dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 oleh Bupati Banyuwangi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Jumat (1/3/2024) lalu.
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan diikuti oleh anggota dewan lintas fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat Banyuwangi.
Sementara dari eksekutif, selain Bupati Banyuwangi hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi yang didampingi asisten dan staf ahli serta beberapa kepada SKPD, Camat dan Lurah serta beberapa undangan lain.
Dalam penyampaian nota pengantar rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani antara lain mengungkapkan rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Banyuwangi pada setiap Tahun Anggaran hingga Tahun 2045
Menurut Bupati Ipuk, rancangan awal RPJPD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2045 disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Perundang-Undangan, antara lain; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian sebagai upaya Pemkab Banyuwangi melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dan sebagai realisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi pembangunan akan merubah paradigma pembangunan global, mendorong kebijakan pro-lingkungan, adaptasi teknologi, pembangunan infrastruktur konektivitas kawasan yang lebih hijau, serta penggunaan sistem keuangan digital, imbuh Bupati Ipuk.
Bupati Ipuk menuturkan sebagaimana amanat Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional bahwa RPJPD memuat Visi, Misi, dan Arah pembangunan daerah harus mengacu pada RPJP Nasional.












