Surabaya, seblang.com – Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka, FNJ (18), warga Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (10/11/2023).
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, menyampaikan bahwa tersangka diamankan pada Rabu, 8 Oktober 2023, sekitar jam 19.00 WIB.
Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat kerja tersangka. “Dari penggeledahan itu kami menemukan tiga unit HP yang digunakan untuk kejahatannya,” jelas AKBP Henri Novere Santoso.
AKBP Henri menjelaskan bahwa dari pemeriksaan laboratorium terhadap 3 unit HP itu, didapatkan bukti-bukti kuat tentang kejahatan yang melibatkan konten asusila terhadap anak di bawah umur.
“Modusnya adalah menggunakan akun pribadinya untuk menawarkan foto dan video tanpa busana, termasuk anak di bawah umur, dijual dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” terang AKBP Henri.
Selain itu, tersangka juga menghubungi korban untuk memajang akun mereka guna meningkatkan popularitasnya.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sekitar 39 folder yang berisi foto dan video dengan konten asusila.
“Hasil dari pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa ini melanggar undang-undang ITE,” ungkap AKBP Henri.
Tersangka dihadapkan pada pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.