Lumajang, seblang.com – Pemerintah pusat resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Diperketat lagi dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 yaitu Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik ini pun ditindak lanjuti oleh Polres Lumajang dalam hal ini Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.
“Kami lakukan kegiatan sosialiasi kali ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang,” jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho kepada awak media ini.











