Larangan Mudik Diperketat Dengan Adendum, Satlantas Sosialisasi Ke Dinsos

by -426 Views

Lumajang, seblang.comPemerintah pusat resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Diperketat lagi dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 yaitu Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik ini pun ditindak lanjuti oleh Polres Lumajang dalam hal ini Satlantas Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

“Kami lakukan kegiatan sosialiasi kali ini di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lumajang,” jelas Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Bayu Halim Nugroho kepada awak media ini.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *