Larangan ASN Pergi Ke Luar Kota Mulai 6 Mei

by -610 Views

Lumajang, seblang.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lumajang dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik selama 12 hari, terhitung sejak 6 Mei s/d 17 Mei 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang tertanggal 21 April 2021.

SE tersebut dibuat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.

“Dan sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021 maka perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” kata Sekda Lumajang, Drs Agus Triyono kepada media ini.

Yang jelas, kata Agus, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Dalam SE tersebut, dikatakan Sekda, ASN yang akan melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD di masing-masing instansi.

iklan warung gazebo