Foto: Tersangka
Banyuwangi, seblang.com-Â Tak ingin dimarahin suaminya, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Banyuwangi nekat membuat laporan palsu penjambretan di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi.
Dalam laporannya, tersangka yang bernama Sriningsih, warga Dusun Jatirono, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru itu mengaku menjadi korban penjambretan di wilayah Kecamatan Glenmore, Minggu (3/5) kemarin.
“Kepada petugas dia mengaku jika handphone miliknya telah dijambret seseorang di wilayah Kecamatan Glenmore,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/6).
Mendapat laporan Sriningsih, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi di lokasi kejadian diinterogasi dan dimintai keterangan.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi – saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan keterangan pelapor. Para saksi menyatakan jika pada hari itu tidak ada peristiwa penjambretan di lokasi yang disebutkan Sriningsih.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, akhirnya polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sriningsih.
“Kepada penyidik kepolisian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah membuat laporan palsu sebagai korban penjambretan,” terangnya.
Kapolreta menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui motif tersangka membuat laporan palsu agar tidak dimarahi suaminya, karena dia memiliki hutang kepada tetangganya sebesar Rp 2.000.000,- dan waktunya membayar.
“Sehingga tersangka merekayasa kejadian penjambretan tersebut, agar handphone miliknya bisa dijual untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu.
” Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (guh)