Foto : Suasana sidang perdata sengketa lahan sawah dan kebun Segobang
Banyuwangi seblang.com – Sidang perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin Banyuwangi, antara ahli waris Husen dengan ahli waris Dollah Pi’i memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (4/8).
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum ahli waris Husen selaku penggugat yakni Moch. Djajuli, SH. menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan warga setempat. Mereka adalah Saidi, Sutrisno, dan Islam
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, SH.,MH, para saksi itu kompak mengatakan bahwasanya tanah lahan sawah dan kebun sengketa yakni persil No. 330 S. IV, No. 237 Luas : 0.997 Ha dan persil No. 340 D II petok No. 237 luas : 0.277 Ha tersebut adalah milik almarhum Husen.
Saksi saidi mengaku pernah melakukan transaksi jual beli hasil kebun yakni buah pisang beserta daunya dengan almarhum Husen pada tahun 1976 silam.
Sedangkan saksi Sutrisno, dan Islam, masing masing mengaku pernah diminta oleh almarhum Husen untuk menggarap lahan sawah yang kini menjadi sengketa tersebut, sejak tahun 1980-an dan tahun 1990-an.
Namun ketika ditanya oleh H. Much Fahim SH, MH. kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku tergugat terkait asal usul lahan sengketa tersebut, para saksi itupun tidak mengetahui secara langsung proses jual belinya.
“Saya tidak tahu langsung proses akad jual belinya. Katanya, lahan sawah dan kebun itu dibeli almarhum Husen dari Dollah Pi’i,” kata para saksi yang dihadirkan kuasa hukum ahli waris Husen di persidangan.
Saidi salah satu saksi menyebut jika almarhum Djuhairiyah, yang ikut cap jempol pada salah satu segel surat pernyataan jual beli yang dijadikan bukti otentik ahli waris Husen, bahwasanya Djuhairiyah meninggal pada tahun 1976, usai cap jempol. Hal itupun membuat kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i mencecar pertanyaan kepada saksi Saidi.
“Anda bisa baca tulis pak?,” tanya Fahim kepada Saidi.
“Ya bisa,” jawab Saidi.
“Pak Hakim minta tolong dibuka bukti kami berupa surat kematian Djuhairiyah yang kami lampirkan,” pinta Fahim kepada Majelis Hakim.












