Rebut Kembali Marwah PGRI: Kemenangan Gugatan Faktual PB PGRI Kubu Dr. H. Teguh Sumarno, M.M. Berdampak bagi Banyuwangi

by -5 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Oleh: Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Organisasi PB PGRI Banyuwangi)

Kemenangan gugatan faktual yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) periode 2023–2028 di bawah kepemimpinan Dr. H. Teguh Sumarno, M.M., dalam perspektif hukum administrasi negara merupakan bentuk penegasan bahwa penyelesaian konflik organisasi di Indonesia harus tunduk pada mekanisme hukum yang sah, khususnya melalui kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam konteks Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar legitimasi administratif yang wajib dihormati oleh seluruh pihak. Hal ini menunjukkan bahwa supremasi hukum tidak hanya menjadi simbol normatif, tetapi juga instrumen konkret dalam mengakhiri dualisme kepemimpinan organisasi yang selama ini menimbulkan ketidakstabilan struktural di tubuh PGRI.

Secara akademis, kemenangan gugatan faktual tersebut memiliki implikasi organisatoris yang sangat besar terhadap kepengurusan daerah dan cabang, termasuk di Banyuwangi yang dipimpin oleh Sudarman, S.Pd., M.Si. beserta jajarannya.

Pengambilalihan kembali kantor guru yang sebelumnya dikuasai oleh kubu M. Sodiq dapat dipahami sebagai konsekuensi langsung dari legitimasi hukum yang diperoleh melalui proses peradilan.

Dalam teori kelembagaan, legitimasi hukum merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan organisasi modern. Tanpa legitimasi tersebut, sebuah kepengurusan akan mengalami krisis otoritas, baik secara administratif maupun sosial.

Oleh sebab itu, langkah pengurus Banyuwangi untuk merebut kembali aset organisasi harus dipahami sebagai tindakan pemulihan marwah institusi berdasarkan dasar hukum, bukan sekadar konflik perebutan kekuasaan internal.

Lebih jauh, peristiwa ini juga memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa organisasi profesi guru tidak dapat lagi dilakukan melalui pendekatan emosional, tekanan massa, ataupun klaim sepihak tanpa dasar legal formal.

Negara hukum menempatkan putusan pengadilan sebagai instrumen tertinggi dalam menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi organisasi. Dalam kajian hukum tata negara, putusan PTUN memiliki kekuatan mengikat terhadap objek sengketa administrasi yang dipersoalkan.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang tetap mempertahankan penguasaan aset organisasi tanpa legitimasi hukum yang kuat, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas tertib administrasi.

Di sisi lain, kemenangan PB PGRI di bawah kepemimpinan Teguh Sumarno harus dijadikan momentum konsolidasi dan rekonsiliasi organisasi, bukan sekadar euforia kemenangan politik internal. Organisasi profesi sebesar PGRI memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap dunia pendidikan nasional. Konflik berkepanjangan hanya akan melemahkan fungsi organisasi sebagai wadah perjuangan guru.

Oleh karena itu, pengurus di daerah, termasuk di Banyuwangi, perlu mengedepankan pendekatan persuasif, pembinaan kader, dan pemulihan solidaritas antaranggota agar dinamika hukum yang telah selesai tidak berkembang menjadi konflik horizontal berkepanjangan di tingkat akar rumput.

Pada akhirnya, kemenangan gugatan faktual ini menjadi pelajaran penting bahwa hukum tetap menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas organisasi kemasyarakatan dan profesi di Indonesia.

Rebut kembali kantor guru oleh kepengurusan yang memperoleh legitimasi hukum merupakan simbol kembalinya kewibawaan organisasi kepada struktur yang diakui secara yuridis. Namun demikian, tantangan terbesar setelah kemenangan hukum bukanlah sekadar penguasaan fisik aset organisasi, melainkan kemampuan membangun kembali kepercayaan anggota, memperkuat integritas kepemimpinan, serta mengembalikan PGRI sebagai rumah besar perjuangan guru yang bersatu, profesional, dan bermartabat di tengah dinamika pendidikan nasional.

HS.

iklan warung gazebo