Foto : Korban
Banyuwangi, seblang.com – Dugaan pernikahan dini dengan korban anak dibawah umur berusia 12 tahun terjadi diwilayah desa Siliragung kecamatan Siliragung.
Hal itu diketahui setelah kedua orang kandung korban datang mengadu ke ketua RT dan kepala dusun setempat karena mendapat informasi jika anak kandungnya yang diangkat anak oleh SR telah dinikahkan siri dengan seseorang.
SM (12th) anak perempuan yang baru saja lulus Sekolah Dasar terpaksa menuruti kemauan SR ibu angkatnya dinikahkan siri dengan WKD (38th) warga desa Buluagung yang diketahui juga sebagai salah satu pengurus KTH (Kelompok Tani Hutan) setempat.
Pada saat Suryadi ketua RT 2 RW 4 dan Paeno kepala dusun Krajan desa Siliragung mendatangi rumah korban, WKD yang juga hadir mengaku jika sudah menikah siri dengan SM.
“Saya memang sudah menikahi siri dengan SM, yang menikahkan pak modin MNF, dan disaksikan oleh SR selaku ibu angkatnya”, ungkap WKD.
“Iya memang anak saya sudah dinikahi siri oleh WKD, tapi belum pernah diapa-apain”, ujar SR membenarkan pernyataan WKD.