Kota Mojokerto, seblang.com – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas PUPR Perakim memastikan penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS) tahun 2026 ditetapkan secara cermat dan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menjelaskan bahwa meski penerima BRS Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mojokerto, verifikasi ulang tetap dilakukan sebelum bantuan disalurkan guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kondisi terkini masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagaimana pada kasus yang terjadi di Kelurahan Kauman.
Dua nama penerima bantuan sempat menjadi atensi KPK karena tercatat pada alamat yang sama. Temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Perakim. Berdasarkan hasil pengecekan, kedua penerima bantuan tersebut merupakan kerabat yang memiliki kartu keluarga (KK) berbeda dan menempati bangunan rumah masing-masing.
“Alamat keduanya memang sama karena rumah mereka masih berdiri di atas satu sertifikat tanah yang sama dan belum dilakukan pemecahan sertifikat,” jelas Endah, Jumat (29/5).
Ia menambahkan, kedua rumah tersebut secara fisik masuk kategori tidak layak huni dan layak mendapatkan bantuan RTLH. Namun, setelah dilakukan verifikasi lapangan ulang, pemerintah memutuskan memprioritaskan satu penerima bantuan berdasarkan tingkat kondisi rumah yang paling membutuhkan penanganan.
“Hasil verifikasi ulang kami memutuskan satu nama yang diprioritaskan, yaitu Heny Rusihamidah. Kondisi rumah yang bersangkutan dinilai lebih memerlukan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati,” terangnya.
Program bantuan RTLH atau bedah rumah tahun 2026 di Kota Mojokerto menargetkan sebanyak 213 rumah penerima manfaat. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.
Selain melalui APBD, Pemkot Mojokerto juga terus mengupayakan bantuan bagi masyarakat yang belum terakomodasi agar tetap bisa mendapatkan dukungan perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bagi warga yang belum bisa tercover melalui APBD Kota Mojokerto, kami upayakan agar dapat memperoleh bantuan BSPS dari kementerian,” pungkas Endah. (har)











