Mojokerto, seblang.com – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026 mulai memasuki tahap kajian akademik. Tiga draft regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Masing-masing regulasi diusulkan oleh Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Mojokerto.
“Ketiga raperda tersebut telah memasuki tahapan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, masing-masing komisi di DPRD mengajukan satu raperda yang dinilai strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Tahapan penyusunan naskah akademik menjadi bagian penting sebelum raperda masuk pembahasan lebih lanjut. DPRD menggandeng perguruan tinggi agar materi yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang matang,” imbuhnya.
Untuk mematangkan penyusunan draft tersebut, DPRD Kota Mojokerto menggandeng Universitas Brawijaya.
“Kami ingin hasil penyusunan ini benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan dapat diterapkan secara efektif,” tandasnya.
Melalui tiga raperda inisiatif tersebut, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat menghadirkan regulasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pembangunan daerah yang lebih baik. (Adv/rh)










