Tabungan Buruh Dikuras Rp 45,7 Juta, Polisi Tangkap Pria di Rogojampi Banyuwangi

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial KIY (50) atas dugaan pencurian uang dalam rekening seorang buruh harian lepas di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 45,75 juta.

Kapolsek Rogojampi Kompol Imron mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban berinisial J (44) melakukan pengecekan saldo rekening di Bank BRI pada 13 Februari 2026.

Saat dilakukan pengecekan, saldo rekening korban diketahui berkurang hingga Rp 45.750.000.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 45.750.000,” kata Imron, Minggu (21/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap korban sebelumnya menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM kepada tersangka yang dikenalnya. Polisi menduga KIY memanfaatkan kondisi korban yang memiliki keterbatasan dalam memahami administrasi perbankan.

Menurut Imron, tersangka mengajak korban ke bank untuk mengurus penerbitan buku tabungan baru dengan alasan buku tabungan lama hilang.

Dalam proses tersebut, korban mendapatkan buku tabungan baru, kartu ATM baru, serta aktivasi layanan BRImo pada telepon selulernya.

Polisi menduga tersangka kemudian mengetahui username, password, dan PIN layanan perbankan digital milik korban. Akses tersebut diduga digunakan untuk mentransfer dana dari rekening korban ke rekening pribadinya.

Pemindahan dana diduga dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 6 hingga 11 Februari 2026.

Setelah menerima laporan pada 19 Juni 2026, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dari hasil penyidikan, KIY ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buku tabungan BRI milik korban, satu unit telepon seluler, serta dokumen mutasi rekening.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar tidak memberikan akses rekening, kartu ATM, maupun layanan perbankan digital kepada pihak lain.

“Kepercayaan yang diberikan seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum,” ujar Rofiq.

Saat ini tersangka ditahan dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. (*)

iklan warung gazebo