Mojokerto, seblang.com – Di samping torehan prestasi nasional di bidang akademik maupun nonakademik, SMA Negeri 1 Puri Mojokerto juga menerapkan kebijakan keringanan hingga pembebasan biaya pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, siswa cukup melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pihak kelurahan/desa setempat, serta melampirkan dokumen administratif berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan sekolah.
“Hal itu dilakukan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu, sekaligus menjamin hak setiap anak memperoleh akses pendidikan yang setara. Selain itu juga untuk mencegah siswa putus sekolah akibat masalah ekonomi serta membantu meringankan beban finansial keluarga. Anak-anak yang kurang mampu bisa lebih berkonsentrasi mengikuti proses pembelajaran di SMAN 1 Puri Mojokerto,” jelas Kepala SMAN 1 Puri Mojokerto, Sutoyo, S.Pd., M.Pd.
Selain itu, pelajar dari keluarga kurang mampu secara umum juga digratiskan melalui kebijakan subsidi silang dan berbagai program bantuan pemerintah.
SMAN 1 Puri Mojokerto selalu memastikan setiap peserta didik memiliki hak dan peluang yang sama dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi status sosial.
“Kami tetap berkomitmen menciptakan proses belajar mengajar yang baik dan kondusif. Semua pelajar SMAN 1 Puri sudah kami anggap sebagai anak-anak kami sendiri. Tentu saya bersama para tenaga pendidik di SMAN 1 Puri Mojokerto akan memberikan yang terbaik dalam proses pembelajaran,” ungkapnya.
Sementara itu, prestasi membanggakan juga diraih oleh kepala sekolah setelah menerima penghargaan dari MPR RI. Kepala SMAN 1 Puri Mojokerto, Sutoyo, S.Pd., M.Pd., yang menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMAN 1 Puri, menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Meitri Citra Wardani, S.H., anggota DPR RI nomor anggota A-476 yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VIII, meliputi Kabupaten/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, serta Kabupaten/Kota Madiun, pada 29 Mei 2026. (rh)











