Karena itu, rehabilitasi perlu dipandang sebagai investasi pemulihan sumber daya manusia, bukan sekadar alternatif penghukuman.
Pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Pecandu dapat mengakses layanan melalui mekanisme wajib lapor pada institusi yang ditunjuk pemerintah. Sementara itu, bagi mereka yang berhadapan dengan hukum, proses asesmen terpadu melibatkan unsur medis dan hukum untuk menentukan tingkat ketergantungan, peran dalam tindak pidana, serta kebutuhan rehabilitasi.
Selanjutnya, rehabilitasi medis dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan, penanganan gejala putus zat, dan terapi ketergantungan. Proses tersebut dilanjutkan rehabilitasi sosial dan psikososial berupa konseling, pembinaan perilaku, penguatan keluarga, serta pendampingan agar individu mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya.
Keberhasilan rehabilitasi membutuhkan sinergi Polri, BNN, kejaksaan, pengadilan, kementerian terkait, lembaga rehabilitasi, dan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi juga dari berapa banyak pecandu yang berhasil dipulihkan dan kembali produktif.
Negara harus tegas menghukum bandar dan pengedar, tetapi juga hadir menyelamatkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Sebab, pemberantasan narkoba yang sesungguhnya bukan hanya memutus jaringan peredaran, melainkan juga memutus rantai ketergantungan.(*/ady)












