Oleh: AKBP Mustijat Priyambodo, S.I.K., M.H.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim
Surabaya, seblang.com – Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemenjaraan. Di balik tingginya angka penyalahgunaan narkotika, terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan pendekatan berbeda, yakni bagaimana negara memperlakukan pecandu sebagai individu yang membutuhkan pemulihan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap jaringan pengedar dan bandar narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54, secara tegas mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ketentuan tersebut mencerminkan paradigma bahwa ketergantungan narkotika bukan semata persoalan pelanggaran hukum, melainkan juga persoalan kesehatan dan sosial yang memerlukan penanganan komprehensif.
Dalam perspektif hukum pidana, prinsip ultimum remedium atau pidana sebagai upaya terakhir patut dikedepankan terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Pemenjaraan tidak selalu menyelesaikan akar persoalan ketergantungan. Sebaliknya, tanpa penanganan yang tepat, seseorang berpotensi kembali menggunakan narkotika setelah menjalani hukuman.
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2010 telah memberikan pedoman mengenai penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi, termasuk batas jumlah barang bukti untuk pemakaian satu hari. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara cermat dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan asesmen, sehingga rehabilitasi tidak disalahgunakan sebagai celah bagi pengedar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Kebijakan rehabilitasi sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Semangat tersebut juga relevan dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang memiliki pengalaman memimpin Badan Narkotika Nasional dan mengusung pendekatan pemberantasan narkoba yang tegas sekaligus humanis.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Penempatan pecandu yang sebenarnya memenuhi persyaratan rehabilitasi ke dalam penjara berpotensi memperberat persoalan tersebut. Selain itu, biaya pemenuhan kebutuhan narapidana, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan operasional pemasyarakatan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).












