“Sekarang ini bangsa Indonesia justru tidak tahu musuhnya karena musuhnya adalah persoalan di dalam bangsa sendiri, antara lain kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan secara bersama-sama serta kesadaran dari seluruh pihak.
“Artinya, untuk korupsi ini harusnya ada sanksi yang lebih tegas lagi. Seperti dikatakan Pak Mahfud, harus berani memberikan hukuman yang lebih berat bagi koruptor,” tegasnya.
Michael mencontohkan pemberantasan korupsi di China yang dinilainya dilakukan secara tegas. Menurutnya, ketegasan dalam memberantas korupsi menjadi salah satu faktor yang mendukung kemajuan sebuah negara.
“Dulu Indonesia dibandingkan dengan China lebih maju. Tapi sekarang seperti bumi dan langit. Karena mereka tegas memberantas korupsi dan kelakuan-kelakuan pejabat yang tidak baik,” katanya.
DPRD Daerah Hanya Memiliki Fungsi Pengawasan dan Pengusulan
Lebih lanjut, Michael menjelaskan keterbatasan kewenangan DPRD kabupaten/kota dalam menjalankan program pembangunan. Berbeda dengan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi program secara langsung.
“Sebagai anggota dewan di daerah, bukan seperti DPR RI. Wakil rakyat di kabupaten/kota hanya menjadi mitra dan mengusulkan, tidak punya wewenang untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Michael, DPRD hanya dapat memberikan masukan, mendorong, serta mengawasi kebijakan pemerintah daerah. Sementara pelaksanaan program tetap menjadi kewenangan pihak eksekutif.
“Jadi kita hanya sekadar memberitahu dan memberikan masukan kepada eksekutif. Eksekutornya tetap eksekutif. Kalau eksekutif tidak mau, pimpinan dan anggota dewan tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkas Michael.////////










