Terduga pelaku berangkat sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di sekitar sebuah gudang yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah korban.
MFR diduga menunggu hingga sekitar pukul 00.00 WIB sebelum berjalan kaki menuju rumah korban. Memasuki Rabu (21/10/2026) dini hari, ia diduga memanjat pagar tembok dan kembali masuk melalui bagian atap rumah.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku berada di atas plafon selama sekitar satu hingga dua jam sambil memantau kondisi korban. Setelah memastikan korban tertidur, MFR diduga turun melalui lubang ventilasi plafon di dekat kamar mandi dan masuk ke dalam rumah.
Ia kemudian diduga mengambil telepon genggam merek Samsung milik korban. Namun, saat hendak meninggalkan rumah, muncul dugaan niat lain yang kemudian menjadi bagian dari perkara kekerasan seksual yang kini ditangani kepolisian.
“Pada awalnya, niat yang bersangkutan adalah melakukan pencurian handphone korban. Kemudian timbul niat untuk melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban,” ungkap Alfan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban, seprai dari lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan terduga pelaku, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor, serta telepon genggam Samsung milik korban.
Polisi juga memastikan bahwa MFR dan NK sebelumnya tidak saling mengenal. MFR tercatat sebagai warga Kecamatan Wuluhan dan diketahui telah menikah dengan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
“Untuk hubungan antara terduga pelaku dengan korban, keduanya tidak saling mengenal,” tegas Alfan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, persetubuhan, serta tindak pidana lainnya. Polisi menyebut ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari pihak UIN KHAS Jember. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik kejadian tersebut.
Proses hukum terhadap MFR terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.//////////












