Situbondo, seblang.com — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo yang digelar pada Senin (2/11/2026) kembali diwarnai keterlambatan atau budaya jam karet. Berdasarkan undangan resmi yang beredar, acara semestinya dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, rapat baru resmi dibuka pada pukul 11.44 WIB yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Keterlambatan hingga dua setengah jam tersebut mendapat sorotan langsung dari Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Dalam sambutannya di hadapan peserta rapat, Bupati—yang akrab disapa Mas Rio—secara khusus menyinggung kebiasaan rapat yang kerap molor dan berharap kejadian serupa tidak terulang pada agenda-agenda mendatang.
“Rapat molor dua setengah jam, saya menunggu dari tadi. Mudah-mudahan rapat berikutnya tidak lagi seperti ini,” tegur Mas Rio.
Meski sempat tertunda cukup lama, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo tersebut tetap dilanjutkan dengan membahas sejumlah agenda penting, antara lain: Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.












