Malang, seblang.com – Upaya seorang pemuda menjual mobil hasil perampokan di Kabupaten Malang akhirnya kandas. Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap aksi pelaku yang sempat mengubah identitas kendaraan curian dengan mengganti pelat nomor dan memasang stiker agar tidak dikenali.
Pelaku berinisial DAF (22), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ditangkap setelah polisi melacak keberadaan mobil Honda Jazz milik seorang perempuan berusia 62 tahun yang menjadi korban perampokan di Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah mobil yang memiliki ciri-ciri menyerupai kendaraan milik korban di Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan identifikasi kendaraan, kami memastikan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (8/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkap DAF pada 1 Juli 2026 di kamar kosnya yang berada tidak jauh dari rumah korban. Saat diamankan, pelaku sedang bersama pacarnya dan tidak melakukan perlawanan.
“Pada saat penangkapan, tersangka berada di kamar kos bersama pacarnya dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku telah lebih dahulu mengincar korban yang diketahui tinggal seorang diri. Pada Minggu (21/6/2026) dini hari, DAF memanjat tembok rumah korban, masuk melalui atap, lalu turun ke garasi untuk mengambil mobil. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah guna mencari kunci kendaraan beserta dokumen kepemilikannya.
“Pada dini hari tersangka memanjat tembok rumah korban, masuk melalui genteng, lalu turun ke garasi. Tujuannya mengambil mobil korban, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci dan surat-surat kendaraan,” jelas AKP Hafiz.
Saat aksinya diketahui korban, pelaku mengancam menggunakan pisau yang telah dipersiapkan. Korban kemudian disekap menggunakan lakban, tangannya diikat dengan kain merah, sedangkan kedua kakinya diikat menggunakan selimut. Korban juga dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan kunci mobil dan STNK.
Setelah berhasil menguasai mobil Honda Jazz, STNK, dan uang tunai sekitar Rp600 ribu, pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan mobil di wilayah Kepanjen sebelum mengganti pelat nomor dan memasang stiker pada kendaraan. Mobil kemudian dibawa ke Kecamatan Jabung untuk dijual. Namun, rencana tersebut gagal setelah calon pembeli curiga terhadap asal-usul kendaraan.
“Pelat nomor kendaraan diganti dan dipasang stiker agar tidak teridentifikasi sebagai mobil milik korban. Namun kendaraan itu belum sempat terjual karena calon pembeli curiga terhadap asal-usulnya,” ungkap Hafiz.
Penyidik juga mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang bank sekitar Rp135 juta. Tanpa pekerjaan tetap, pelaku berencana menjual mobil hasil kejahatan untuk melunasi utangnya.
“Tersangka terlilit utang sekitar Rp135 juta. Dari hasil pemeriksaan, utang tersebut dipicu gaya hidup yang tidak seimbang dengan kondisi ekonominya. Karena mengetahui korban tinggal seorang diri dan telah mengamati aktivitas korban selama beberapa hari, pelaku kemudian merencanakan aksi tersebut,” terang AKP Hafiz.
Atas perbuatannya, DAF dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut./////










