Polisi Amankan Honorer RS Situbondo yang Diduga Gelapkan Uang Loket Kasir Senilai Rp 20 Juta

by -172 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit di Situbondo setelah diduga menggelapkan uang setoran loket kasir senilai Rp 20 juta. Kasus ini terungkap pada Kamis (11/12/2025) setelah pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pelaku berinisial RZ (28), bekerja sebagai tenaga honorer di loket pembayaran.


Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih berlanjut,” ujar AKP Agung.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian bermula pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat bertugas menerima pembayaran pasien, pelaku mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas perusahaan pembiayaan dan meminta RZ segera melunasi tunggakan cicilan motor.

Orang tersebut kemudian mengirim nomor rekening melalui pesan WhatsApp. Karena merasa terdesak dan tidak memiliki uang, pelaku nekat mengambil uang setoran loket kasir yang disimpan di dua laci loket layanan keuangan rumah sakit.

Pelaku terlebih dahulu membuka laci bawah yang tidak terkunci, kemudian laci atas. Uang dihitung menggunakan mesin dan total mencapai Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 19 juta ditransfer pelaku ke rekening yang diberikan penelepon, sementara Rp 1 juta disimpan di tas pribadinya.

Setelah menyetorkan uang, pelaku kembali bekerja hingga shift-nya berakhir pukul 14.00 WIB.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain jadwal piket kasir, satu unit HP milik pelaku, rekaman CCTV, dan satu kartu ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke kepolisian setelah mengetahui adanya kehilangan uang setoran.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku, dan menggelar perkara. Penyidik menjerat RZ dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 374 KUHP tentang pencurian atau penggelapan dalam jabatan.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kasatreskrim AKP Agung Hartawan.///////

iklan warung gazebo