Faza menyayangkan terjadinya insiden tersebut. Ia menilai substansi persoalan akses Jembatan Lahor seharusnya tetap ditempatkan sebagai persoalan yang diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak.
“Sepengetahuan kami, substansi aspirasi terkait akses Jembatan Lahor sebelumnya sudah dibahas dan sudah mendapatkan jalan tengah. Karena itu, terkait apa yang kemudian melatarbelakangi terjadinya insiden tersebut, saya tidak ingin berspekulasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan dugaan penganiayaan maupun proses hukum selanjutnya merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Untuk peristiwa dan proses hukumnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Faza menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses Lahor tetap harus diperhatikan. Namun, kepentingan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aspek keamanan dan keselamatan bendungan.
“Di sisi lain, keamanan dan keselamatan bendungan tetap menjadi perhatian karena itu merupakan tanggung jawab pengelola,” lanjutnya.
Menurut Faza, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan antara kepentingan masyarakat dan pengelola. Setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing yang harus dihormati.
DPRD berperan menyerap aspirasi sekaligus memfasilitasi komunikasi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sesuai batasannya, sedangkan pengelolaan teknis bendungan dan asetnya berada dalam kewenangan PJT I sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi masing-masing memiliki batas kewenangan dan tidak bisa saling mengambil alih. Yang bisa kita lakukan adalah koordinasi untuk mencari penyelesaian yang tetap sesuai aturan,” tegas Faza.
Faza berharap komunikasi antarpihak tetap dibuka. Menurutnya, akses masyarakat harus tetap menjadi perhatian, tetapi kewenangan pengelola serta standar keamanan bendungan juga tidak boleh diabaikan.
“Komunikasi antarpihak harus terus dijaga agar persoalan yang substansinya sudah mendapat solusi tidak kembali menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.
Polemik akses Bendungan Lahor kini berada pada dua jalur sekaligus, yakni mencari penyelesaian atas kebutuhan akses masyarakat dan memastikan proses hukum terkait insiden di Kantor DPRD Kabupaten Malang berjalan sesuai kewenangan aparat.
Dengan adanya laporan polisi tersebut, penyelesaian persoalan Lahor tidak hanya membutuhkan keputusan administratif, tetapi juga komunikasi politik dan sosial yang lebih hati-hati agar perbedaan kepentingan tidak kembali berkembang menjadi konflik terbuka.











