Jember, seblang.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dinilai dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Namun, langkah tersebut tetap harus disertai perhitungan kemampuan fiskal dan pengawasan yang ketat.
Penilaian tersebut disampaikan Anasrul, S.H., C.I.L., Med., advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, melalui kajian independennya yang disampaikan kepada sejumlah jurnalis di Jember, Jumat (14/8/2026).
Menurut Anasrul, persoalan utama bukan sekadar besarnya nilai pinjaman, melainkan bagaimana dana tersebut digunakan, manfaat pembangunan yang dihasilkan, serta sumber pengembalian cicilannya.
Ia menyebut kebutuhan pembangunan di Jember masih cukup besar. Salah satunya kondisi sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Selain itu, sebanyak 248 desa dan kelurahan disebut masih membutuhkan penerangan jalan. Kapasitas pelayanan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung juga dinilai perlu ditingkatkan.
“Kalau semua persoalan ini menunggu APBD normal, maka butuh waktu 8 sampai 10 tahun. Sementara biaya untuk membangun tidak akan sama,” kata Anasrul saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember.
Dalam skema yang dikaji, pinjaman Rp786,573 miliar tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah proyek. Sekitar Rp400 miliar untuk rekonstruksi jalan, Rp200 miliar untuk pemasangan 12.400 titik lampu LED tenaga surya, serta Rp186,573 miliar untuk pembangunan gedung, penambahan 200 tempat tidur, dan pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit daerah.
Anasrul menilai penggunaan dana tersebut berbeda dengan pinjaman konsumtif karena diarahkan untuk pembangunan aset dan peningkatan pelayanan publik, bukan untuk belanja rutin seperti gaji pegawai maupun perjalanan dinas.
Namun, ia menekankan bahwa kemampuan membayar tetap harus menjadi perhatian utama.
Dalam kajian tersebut, pinjaman diasumsikan berbunga 6 persen per tahun dengan tenor empat tahun, mulai 2027 hingga 2030. Cicilan tertinggi diproyeksikan sekitar Rp243,8 miliar pada tahun pertama dan kemudian menurun.
Sumber pembayaran juga perlu dibuat terukur. Untuk sektor kesehatan, misalnya, sekitar Rp50 miliar per tahun diproyeksikan berasal dari peningkatan pendapatan BLUD rumah sakit setelah kapasitas pelayanan ditambah.
Sementara itu, kewajiban untuk sektor jalan dan penerangan diharapkan dapat ditopang melalui efisiensi belanja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain kemampuan fiskal, Anasrul meminta pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan. Pengawasan, menurutnya, perlu melibatkan DPRD, Inspektorat, BPKP, BPK, PT SMI, serta masyarakat.
“Pinjaman ini bukan utang konsumtif. Ini adalah tiket percepatan. Bunga Rp117 miliar jauh lebih murah daripada kerugian jika pembangunan terus ditunda,” ujarnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan kajiannya, investasi tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi hingga Rp2,19 triliun selama empat tahun melalui perbaikan jalan, peningkatan aktivitas ekonomi akibat penerangan, serta bertambahnya kapasitas pelayanan rumah sakit.
Meski demikian, rencana pinjaman tersebut masih menjadi perdebatan dalam pembahasan APBD Jember 2027.
Sebagian anggota DPRD menilai pinjaman dapat mempercepat pembangunan. Namun, pihak lain meminta Pemkab Jember lebih berhati-hati dalam menghitung kemampuan fiskal dan sumber pembayaran cicilan.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto sebelumnya juga menyoroti proyeksi PAD 2027 yang disebut turun dari sekitar Rp1,367 triliun pada 2026 menjadi Rp1,294 triliun pada 2027.
“Agak ironis, ini mau mengajukan utang tapi rencana PAD-nya turun. Seharusnya selain mencari utang juga bekerja keras menggenjot pendapatan agar naik,” kata Widarto saat ditemui di sela rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Jember 2027 beberapa waktu lalu.
Anasrul menegaskan, pinjaman daerah dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan sepanjang penggunaannya tepat sasaran, sumber pembayaran jelas, serta pengawasan dan transparansi dilakukan sejak pencairan hingga proyek selesai.
“Kalau digunakan untuk mempercepat pembangunan yang memang dibutuhkan masyarakat, dengan pengawasan ketat dan kemampuan membayar yang terukur, maka pembiayaan tersebut dapat menjadi instrumen percepatan pembangunan,” pungkasnya./////////










