Kedua, Surat Kontrol Pasca-Rawat Inap. Surat ini diterbitkan oleh DPJP utama yang merawat pasien dan berlaku untuk satu kali kunjungan setelah pasien diperbolehkan pulang.
Namun, peserta JKN perlu memahami bahwa surat kontrol tidak otomatis diberikan hanya karena peserta memintanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menegaskan bahwa penerbitan surat kontrol harus berdasarkan hasil evaluasi dokter serta kebutuhan dan indikasi medis pasien.
“Surat kontrol tidak dapat diterbitkan hanya berdasarkan permintaan peserta. Penerbitannya harus didasarkan pada kebutuhan dan indikasi medis sesuai hasil pemeriksaan dokter,” kata Yessy.
Karena itu, apabila dokter menilai pasien tidak membutuhkan pemeriksaan lanjutan, surat kontrol tidak perlu diterbitkan.
Sebaliknya, jika kondisi pasien membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan menetapkan jadwal kontrol dan menerbitkan e-Surat Kontrol melalui sistem.
Peserta selanjutnya diminta datang ke rumah sakit sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Apabila berhalangan hadir, peserta dapat segera menghubungi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penjadwalan ulang.
Yessy juga mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Jika setelah satu kali kunjungan peserta masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan, dokter akan melakukan evaluasi kembali dan menerbitkan surat kontrol baru apabila memang terdapat indikasi medis,” jelasnya.
Penerapan e-Surat Kontrol ini diharapkan dapat membuat proses administrasi pelayanan menjadi lebih cepat dan akurat. Rumah sakit juga dapat mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas serta mempermudah proses verifikasi dan pendaftaran peserta.
Untuk mendukung penerapan mekanisme tersebut mulai 1 September 2026, BPJS Kesehatan Cabang Jember telah menyiapkan daftar kontak Person in Charge (PIC) Surat Rencana Kontrol di 25 rumah sakit yang berada di wilayah kerja Jember, Lumajang, dan Bondowoso.
Dengan demikian, bagi peserta JKN yang akan menjalani kontrol setelah 1 September 2026, hal terpenting adalah memastikan dokter menetapkan kebutuhan pemeriksaan lanjutan, menerima e-Surat Kontrol sebelum meninggalkan rumah sakit, serta datang sesuai jadwal yang tercantum dalam surat tersebut.////////////












