Banyuwangi, seblang.com – Perkara dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan owner Akbar Zoo, Nurul Huda, memasuki babak baru. Setelah dua pekan sejak laporan dibuat di Polsek Glagah, Nurul Huda bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Banyuwangi, Kamis (8/10/2026).
Kedatangan tersebut untuk menyampaikan surat permohonan agar penanganan perkara yang sebelumnya dilaporkan di Polsek Glagah dialihkan dan ditangani Polresta Banyuwangi. Tim kuasa hukum menyebut langkah tersebut diambil karena menilai proses penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Kuasa hukum Nurul Huda, Edi Siswoyo, mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut dibuat pada 25 September 2026. Namun, hingga 8 Oktober 2026, pihaknya mengaku belum mendapatkan hasil akhir maupun kepastian mengenai perkembangan perkara.
“Kalau untuk alasan kami cabut, untuk penanganan pelaporan kami sampai hari ini kurang lebih sudah 15 hari, belum ada ending yang tepat atau hasil dari apa yang kami laporkan. Bahasanya masih menunggu dan menunggu pembuktian-pembuktian yang ada,” kata Edi.
Menurut Edi, pihaknya juga mempertanyakan proses pendalaman terhadap perkara tersebut karena barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan oleh kepolisian. Pihaknya menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan.
Sementara terkait barang bukti, Edi membenarkan bahwa senjata tajam yang disebut digunakan dalam peristiwa tersebut telah diamankan Polsek Glagah.
“Kalau barang bukti sebenarnya sudah kami serahkan atau sudah disita oleh pihak Kepolisian Polsek Glagah, namun ketika kami pertanyaan, jawabannya hanya ‘masih penyelidikan’,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Fauzi, menilai rangkaian penanganan awal perkara sebenarnya telah dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, barang bukti telah diamankan, dan Nurul Huda juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Blambangan.
“Artinya semua rangkaian-rangkaian yang berkaitan dengan perkara ini, dengan kasus ini, semua sudah tertangani dengan baik,” kata Fauzi.
Karena itu, Fauzi mempertanyakan alasan proses perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Ia mengaku pihaknya datang ke Polresta Banyuwangi untuk meminta adanya penanganan lebih lanjut.
“Dengan adanya interval waktu yang cukup lama ini, apa yang terjadi? Apa yang menjadi kendala oleh aparat penegak hukum Polsek Glagah? Itu yang akan kami pertanyakan,” ujarnya.
Fauzi bahkan menyatakan pihaknya untuk sementara tidak mempercayai penanganan perkara tersebut di tingkat Polsek Glagah. Pernyataan itu disampaikannya sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses hukum yang dinilai terlalu berlarut.












