“Kabel-kabel yang tidak tertata tentu mengurangi estetika kota. Selain itu, aspek keselamatan masyarakat juga menjadi perhatian kami. Karena itu penataan harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh provider,” tegas Cahyanto.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi daerah.
“Kami berharap seluruh perusahaan atau provider fiber optik meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pembayaran retribusi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Cahyanto mengingatkan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kepatuhan terhadap retribusi daerah bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” ujarnya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Banyuwangi berharap tercipta kesamaan pemahaman antara pemerintah dan penyedia layanan fiber optik dalam mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan estetik.
“Kami berharap setelah pertemuan ini ada komitmen nyata dari seluruh provider untuk menyesuaikan jaringan yang ada dengan ketentuan yang berlaku. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Banyuwangi yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.///////










