Pemkab Banyuwangi Setop Polemik Toko Modern, Aturan Baru Disiapkan

by -6 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai mengambil langkah konkret untuk mengakhiri polemik pengaturan jam operasional toko modern dan swalayan. Bersama DPRD Banyuwangi, pemerintah daerah kini menyiapkan payung hukum baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Raperda tersebut menjadi jalan keluar atas dinamika yang berkembang di masyarakat menyusul terbitnya surat edaran pembatasan jam operasional toko modern yang memicu pro dan kontra.

Draf hasil penyempurnaan Raperda Trantibum Linmas resmi diserahkan Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026).

Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, mengatakan regulasi baru ini disiapkan untuk menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penataan ketertiban umum, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kenyamanan masyarakat.

Menurut Guntur, aturan tersebut tidak semata-mata membatasi operasional toko modern, tetapi merupakan upaya menata aktivitas ekonomi agar tetap berjalan seiring dengan ketertiban sosial.

“Raperda Trantibum Linmas ini nantinya mengatur jam operasional swalayan, toko modern, tempat hiburan malam, hingga reklame. Hari ini kami serahkan kepada DPRD untuk proses pembahasan,” ujar Guntur.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang sempat tertunda pembahasannya karena adanya sejumlah penyempurnaan.

Penyempurnaan itu dilakukan setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, pegiat wisata, hingga aspirasi yang berkembang di ruang publik.

“Masukan masyarakat menjadi pertimbangan penting. Prinsipnya, kami mencari titik tengah, bagaimana usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman,” katanya.

Sebagai langkah awal sebelum perda ditetapkan, Pemkab Banyuwangi mulai memberlakukan uji coba jam operasional baru bagi swalayan dan toko modern mulai Rabu (6/5/2026).

iklan warung gazebo