Banyuwangi, seblang.com – Keberlanjutan pelayanan publik menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mengelola sumber daya aparatur di tengah tantangan fiskal daerah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, tetap berlanjut bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan mematuhi ketentuan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak semata-mata diarahkan pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan aparatur untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan tidak ada evaluasi signifikan terhadap keberlanjutan kontrak PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Menurut Ipuk, tenaga PPPK selama ini telah memberikan kontribusi dalam berbagai bidang pelayanan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
“Intinya kami ingin menghargai kerja keras dari teman-teman PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang selama ini juga punya kontribusi bagi Banyuwangi,” ujar Ipuk, Senin (10/8/2026).
Bagi Pemkab Banyuwangi, keberadaan PPPK menjadi bagian dari kekuatan sumber daya manusia pemerintahan. Tenaga tersebut dibutuhkan untuk mendukung berbagai layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, keberlanjutan kontrak juga berkaitan dengan upaya menjaga kesinambungan pelayanan. Aparatur yang telah menjalankan tugas diharapkan dapat terus memberikan pelayanan secara profesional tanpa terganggu oleh ketidakpastian mengenai keberlanjutan kontraknya.
Pemkab juga memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah gaji maupun honor yang diterima PPPK.
Namun, kepastian keberlanjutan kontrak tetap disertai tanggung jawab. Pemkab Banyuwangi meminta PPPK mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja serta terus menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu kita tidak ada evaluasi, tetapi kami berharap teman-teman PPPK dan PPPK Paruh Waktu tetap berkinerja baik,” kata Ipuk.
Pemkab tetap memberlakukan aturan kepegawaian, termasuk ketentuan mengenai pelanggaran disiplin dan hukum. Kontrak dapat dihentikan apabila pegawai melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran hukum, maupun mengajukan pengunduran diri.
Dengan demikian, keberlanjutan kontrak tidak berdiri sendiri. Ada keseimbangan antara penghargaan terhadap kontribusi aparatur dan tuntutan terhadap kinerja serta kepatuhan.
“Sejauh kinerja dia baik, dipastikan tidak ada (evaluasi),” tegas Ipuk.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Banyuwangi mengelola aparatur secara terukur. Di satu sisi, pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk melakukan efisiensi karena keterbatasan fiskal. Di sisi lain, fungsi pelayanan publik tidak dapat berhenti dan tetap membutuhkan dukungan sumber daya manusia.
Dalam kondisi tersebut, mempertahankan aparatur yang masih dibutuhkan dan memiliki kinerja baik menjadi bagian dari strategi menjaga efektivitas pemerintahan.
Pemkab Banyuwangi juga mendorong PPPK untuk melihat kepastian tersebut sebagai tanggung jawab untuk terus memberikan kontribusi terbaik. Kinerja, kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin pengelolaan anggaran, kebutuhan organisasi pemerintahan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat./////////










