“Ya intinya saya tidak mau ambil resiko, kalau tidak sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku, mending saya tidak mendapat proyek gak apa-apa, karena ini menyangkut kredibilitas perusahaan” Tegas Darminto
Hal itu Sesuai dengan Surat Izin Pengeboran (SIP) yang berlaku efektif dengan pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan bidang usaha, seperti izin lokasi, izin lingkungan (UKL/UPL atau amdal) maupun IMB.
Terkait pembangunan sumur sibel milik pemerintah Desa Wonoayu ini pun mendapat Reaksi dari Ketua LSM GEMPUR DPD Provinsi Jatim M.Fausan. Pihaknya mengatakan, karena pada dasarnya semua harus bisa di pertanggung jawabkan, terlebih itu proyek dari Pemerintah, agar dibelakang hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau cacat adminitrasi.
“Dijelaskan Pasal 143 PP 43/2014 memberi peluang kepada Desa untuk kerjasama dengan pihak ketiga asalkan transparan dan beroreantasi pada kepentingan umum, Pasal 121 juga ditegaskan pembangunan juga harus bisa memberdayakan pemerintah Desa, ” ungkap Fausan.//////










