KPK Apresiasi Komitmen Desa Sukojati Banyuwangi, Tetap “On the Track” Desa Antikorupsi

by -2 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, yang sejak 2022 ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi. Hasilnya, desa tersebut dinilai masih berada di jalur yang tepat dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.

Wakasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, mengatakan pihaknya turun langsung untuk menilai konsistensi komitmen desa dalam menjalankan indikator antikorupsi secara berkelanjutan.

“Kami ke Desa Sukojati untuk menilai kembali komitmen desa, apakah masih konsisten atau tidak dalam menerapkan indikator antikorupsi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dalam monev tersebut, tim KPK didampingi Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi. Mereka mendengarkan pemaparan pemerintah desa, testimoni BPD, tokoh masyarakat, hingga pemuda, serta melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Andhika menjelaskan, terdapat lima indikator utama dalam penilaian Desa Antikorupsi, yakni pengawasan, peran serta masyarakat, kearifan lokal, pelayanan publik, dan tata kelola. Dari hasil evaluasi sementara, Desa Sukojati dinilai memenuhi indikator tersebut.

“Kami mengapresiasi apa yang telah dipaparkan. Alhamdulillah, sejauh ini Desa Sukojati telah mengikuti apa yang disyaratkan dalam indikator Desa Antikorupsi,” tegasnya.

KPK juga mendorong agar program Desa Antikorupsi diperluas ke wilayah lain. Bahkan, ke depan diharapkan dapat menjangkau seluruh kecamatan di Banyuwangi.

“Kami berharap semua kecamatan belajar ke Sukojati agar praktik baik ini bisa ditularkan ke desa-desa lain,” tambahnya.

Senada, Analis Tindak Pidana Korupsi Direktorat Permas KPK, Anisa Nurlitasari, mengapresiasi tata kelola administrasi Desa Sukojati yang dinilai rapi dan konsisten, termasuk dalam pengelolaan informasi publik melalui media sosial.

iklan warung gazebo