Ari menabahkan mulai saat ini setiap perubahan berkas administrasi pencalonan baik perubahan nomor urut, pindah partai dan lain sebagainya harus ada tanda tangan dari ketua umum dewan pimpinan pusat dan sekretaris jenderal setiap parpol.

Sehingga apabila dalam masa perbaikan nanti bacaleg tidak bisa melengkapi persyaratan ditetapkan maka mereka bukan lagi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan otomatis akan mengurangi jumlah caleg partai politik yang tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banyuwangi ada beberapa Bacaleg uyang ditemukan ganda. Tercatat ada 10 bakal calon yang ditemukan berstatus pekerjaan atau profesi yang tidak diperbolehkan. Contohnya; Kepala desa (Kades) ada 3 orang, perangkat desa, 3 (Tiga) aparatur sipil negara (ASN) dan satu TNI. “Untuk mantan napi di berkas yang kami terima tidak ada,” pungkas Ari Mustofa.
Dalam acara Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD kabupaten Banyuwangi Pemilu 2024 tersebut dihadiri oleh Bawaslu Banyuwangi dan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung parpol peserta pemilu di Banyuwangi.////










