MA di Ambulu Beri Klarifikasi, Tegaskan Tidak Terlibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi UIN KHAS Jember

by -4 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Tampak Halaman Sekolah MA di Kecamatan Ambulu, Tempat PLP Mahasiswa UIN KHAS Jember.
aston banyuwangi

Klarifikasi itu disampaikan setelah sejumlah unggahan di media sosial mengaitkan dugaan kekerasan seksual tersebut dengan guru dari MA tempat korban menjalani praktik. Ahmad mengatakan, foto kepala sekolah beserta suaminya bahkan sempat beredar di media sosial sebelum akhirnya dihapus.

Menurut dia, informasi tersebut memicu pertanyaan dari para alumni dan pengelola lembaga pendidikan lain yang menghubungi pihak MA untuk memastikan kebenarannya.

“Banyak alumni dan pihak dari lembaga pendidikan lain menghubungi kami untuk memastikan apakah benar kejadian itu melibatkan guru dari lembaga kami. Kami menyayangkan informasi yang belum terkonfirmasi justru mengarah kepada pihak sekolah,” ungkapnya.

Ahmad berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu berdasarkan unggahan yang belum terverifikasi. Sebelumnya, pihak UIN KHAS Jember disebut telah mendatangi MA tersebut untuk melakukan tabayun atau klarifikasi menyusul berkembangnya informasi di masyarakat.

Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Sementara itu, penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember. Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait perkara tersebut.

Sebagai bagian dari penanganan awal, korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSD dr. Soebandi Jember.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Unit Identifikasi, Resmob, personel piket Satreskrim Polres Jember, serta Unit Reskrim Polsek Ambulu.

Pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/10/2026) di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Alfan.

Selain penanganan oleh kepolisian, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember turut memberikan pendampingan hukum kepada korban.

Pihak kampus juga melibatkan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember untuk mendukung kondisi psikologis korban dan membantu mengupayakan tempat yang aman.

Tim pendamping berencana berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna membahas perlindungan dan pemenuhan hak korban sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kronologi lengkap, waktu kejadian, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut masih menunggu pendalaman dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum./////////

iklan warung gazebo