Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik Kembali Datangi Kejari Nganjuk Terkait Laporan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD

by -5 Views
Wartawan: Puguh Setiawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Sumadi saat berada didepan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk Foto : Puguh/seblang.com
aston banyuwangi

Nganjuk, seblang.com – Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk mengonfirmasi tindak lanjut laporan dugaan korupsi tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk periode 2019–2026.

Menurut Sumadi, laporan yang dilayangkannya tersebut masih dalam tahap penelaahan. Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kasi Intel Kejari Nganjuk.

“Menurut keterangan Kasi Intel, laporan yang kami layangkan masih ditelaah oleh Kasi Intel beserta bawahannya,” terang Sumadi di halaman Kejaksaan Negeri Nganjuk, Senin (28/9/2026).

Diketahui, laporan yang dilayangkan Sumadi berkaitan dengan pengalokasian besaran tunjangan perumahan dan dugaan adanya selisih berdasarkan keputusan Bupati Nganjuk tahun 2026.

Pada saat itu, ditetapkan tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.911.000 per bulan, Wakil Ketua sebesar Rp18.910.000 per bulan, dan anggota sebesar Rp12.758.000 per bulan.

Besaran tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 28 Tahun 2017 serta hasil penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sejak September 2022.

Pihaknya mencatat, indikasi awal selisih mencapai Rp48,64 miliar. Namun, Sumadi menegaskan angka tersebut bukan merupakan kerugian daerah yang telah ditetapkan, melainkan hasil perhitungan sementara berdasarkan metode dan acuan tertentu.

iklan warung gazebo