“Klien saya adalah wali murid di tempat FA mengajar. Kemudian dinikahi secara siri olehnya. Tapi berikutnya, FA ini menelantarkan AS dan meminta pertanggungjawaban,” kata Thamrin.
Thamrin mengatakan hubungan tersebut bermula ketika FA mengetahui AS kerap mengalami sakit. FA disebut menawarkan bantuan pengobatan dan meminta izin datang ke rumah AS.
“Dari seringnya klien saya mengeluh sakit, FA mengaku bisa mengobati, dan minta izin untuk datang ke rumahnya, agar bisa lebih konsentrasi dalam mengobati,” ujarnya.
Menurut pengakuan AS yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, FA kemudian menawarkan pernikahan siri dengan alasan agar proses pengobatan dapat dilakukan lebih leluasa. Thamrin menyebut AS mengaku prosesi tersebut hanya dilakukan berdua tanpa kehadiran saksi.
“Dari pengakuan klien kami, pernikahan siri antara FA dengan AS ini juga aneh, karena FA melakukan ijab dengan AS hanya berdua tanpa saksi, istilahnya menikahkan diri sendiri,” paparnya.
Thamrin kemudian mempertanyakan keabsahan pernikahan yang disebut berlangsung tanpa saksi tersebut. Ia juga mengatakan AS meminta pertanggungjawaban setelah merasa ditelantarkan.
Sementara itu, FA membenarkan telah menjalani pemeriksaan oleh Kemenag Jember terkait persoalan tersebut. Ia menyebut telah dua kali menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk masalah ini saya sudah mendapatkan dua BAP dari kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember. Dan klarifikasi sudah saya lakukan melalui Kankemenag Jember,” ujar FA melalui pesan WhatsApp.
FA belum memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya mengenai dugaan pernikahan siri maupun laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, Kemenag Jember juga mengambil langkah pembinaan dan pengawasan terhadap FA. Guru tersebut untuk sementara dipindahtugaskan ke kantor Kemenag Jember.
“Yang bersangkutan sementara ini kita pindah tugaskan untuk pembinaan di sini, di kantor. Karena untuk menjaga masyarakat supaya tidak resah,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan, pemindahan tersebut merupakan langkah pembinaan dan pengawasan sementara, bukan keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Hingga Kamis (24/9/2026), proses penanganan laporan masih berlangsung secara berjenjang. Kemenag Jember masih menunggu tindak lanjut dari Kanwil Kemenag Jawa Timur dan pihak berwenang di tingkat pusat sebelum ada keputusan mengenai status dugaan pelanggaran maupun kemungkinan sanksi terhadap FA.////////










