“Untuk saat ini proses perkara masih dalam tahapan penyelidikan,” kata Alfan.
Di luar proses kepolisian, UIN KHAS Jember melalui LKBHI memberikan pendampingan kepada korban. Zaenal menyampaikan bahwa penugasan tersebut diberikan pimpinan kampus untuk memastikan korban mendapatkan bantuan hukum dan dukungan selama menghadapi proses penanganan perkara.
Menurut Zaenal, korban masih mengalami tekanan psikis. Kampus karena itu menyediakan tempat aman, memberikan pendampingan psikologis, serta memberikan dispensasi khusus terhadap kegiatan PLP agar korban dapat berfokus pada pemulihan.
“Kami memprioritaskan perlindungan korban, memberikan pendampingan psikologis, dan berkoordinasi dengan kepolisian agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujarnya.
Pendampingan psikologis dilakukan melalui kerja sama LKBHI dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN KHAS Jember serta Biro Konseling Psikologi Fakultas Dakwah.
Bendahara LKBHI UIN KHAS Jember sekaligus anggota tim kuasa hukum, Uul Faturohmah, mengatakan pihaknya juga menyiapkan langkah untuk memperjuangkan hak korban dalam proses hukum.
LKBHI berencana berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk untuk mengupayakan restitusi atau ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkolaborasi dengan PSGA dan Biro Konseling Psikologi UIN KHAS Jember. Dalam proses hukum berikutnya, kami juga berencana bersinergi dengan LPSK untuk mengupayakan restitusi bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Uul.
LKBHI juga berencana melibatkan lembaga mitra yang memiliki perhatian terhadap pendampingan perempuan korban kekerasan, termasuk LP3A Fatayat.
Hingga Minggu (25/10/2026), perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum mengumumkan identitas pihak yang diduga terlibat maupun kesimpulan atas laporan tersebut.
Sementara itu, pendamping hukum menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara dengan memperhatikan perlindungan, kerahasiaan identitas, dan pemulihan korban.//////










