Kebijakan ini diharapkan dapat dipahami oleh para bidan agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan, khususnya terkait kelancaran pembayaran jasa pelayanan medis setelah Februari 2026.
Kadis DP2KBP2 juga mengimbau agar seluruh pihak lebih memperhatikan pengisian data monitoring kuota secara daring oleh seluruh kecamatan.
“Kami merekomendasikan disiplin dalam pengumpulan SPJ serta pengisian data monitoring secara berkala dan tepat waktu. Hal ini penting untuk meningkatkan akurasi pengendalian kuota layanan serta mencegah kendala administratif serupa di kemudian hari. Meskipun demikian, pelayanan KB di Kabupaten Mojokerto tetap berjalan optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas DP2KBP2 juga meluruskan informasi yang menyebut adanya kebingungan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) menjelang pelaksanaan TMMD ke-128 Tahun 2026.
Ditegaskan bahwa Kabupaten Mojokerto tidak termasuk dalam lokasi sasaran TMMD tahun ini, sehingga tidak ada kegiatan operasional TMMD secara langsung di wilayah tersebut. Meskipun demikian, Pemkab Mojokerto tetap berkontribusi secara tidak langsung melalui optimalisasi pelayanan KB rutin, baik metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) maupun non-MKJP di fasilitas kesehatan terdaftar.
Seluruh capaian pelayanan tetap dilaporkan melalui sistem nasional NEW SIGA sebagai bagian dari program Bangga Kencana. Dengan demikian, tidak terdapat persoalan substantif dalam pelaksanaan program tersebut.
(rs)
Teks foto: Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto










