Mojokerto, seblang.com – Berdasarkan informasi terbaru, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) terus berupaya memastikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) tetap maksimal, terutama dalam hal ketersediaan alat kontrasepsi dan keberlangsungan layanan medis.
Setiap daerah menghadapi persoalan yang relatif sama, khususnya terkait kendala teknis pencairan jasa pelayanan (jaspel) bidan untuk tindakan implan. Namun demikian, terdapat jaminan bahwa layanan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur, termasuk melalui klaim ke BPJS Kesehatan apabila anggaran daerah terbatas.
Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Mojokerto, terkait isu tertundanya pembayaran jasa medis bidan untuk pelayanan pencabutan implan KB pada tahun 2026. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, MH, memberikan penjelasan.
“Perlu kami jelaskan bahwa klaim jasa medis pencabutan implan KB hanya dapat dibayarkan melalui anggaran BOKB hingga Februari 2026. Untuk pelayanan bulan Maret dan seterusnya, pembayaran jasa medis pelepasan implan diarahkan untuk diklaimkan ke BPJS Kesehatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan KB tetap berjalan dan tidak ada penghentian. Hanya mekanisme pembiayaan untuk pelepasan implan yang mengalami penyesuaian karena kuota anggaran BOKB telah terpenuhi,” tegasnya.
Klaim jasa medis pencabutan implan KB melalui anggaran BOKB diketahui hanya berlaku hingga Februari 2026. Selanjutnya, mulai Maret 2026, pelayanan diarahkan untuk diklaimkan melalui BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Poin penting kebijakan ini meliputi:
Perubahan skema: Terjadi peralihan pembiayaan dari anggaran BOKB (Bantuan Operasional Keluarga Berencana) ke skema BPJS Kesehatan.
Fasilitas layanan: Pencabutan implan diharapkan dilakukan di FKTP seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.










