Dari hasil penelusuran, penjual sapi tersebut diketahui adalah tersangka.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan konfirmasi dengan pembeli, diketahui sapi itu merupakan hasil pencurian,” ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti seekor sapi yang telah berpindah tangan.
Karyadi menyebut, menjelang Idul Adha, pihaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian hewan ternak karena nilai jual sapi cenderung naik dan permintaan pasar meningkat.
“Kami mengimbau peternak agar meningkatkan pengawasan kandang, terutama pada malam hingga dini hari,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Sementara itu, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.///////










