Banyuwangi, seblang.com – Pendekatan human-centered development atau pembangunan yang berpusat pada kebutuhan masyarakat yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Apresiasi tersebut disampaikan saat audiensi dan sosialisasi program Penilaian HAM di Banyuwangi, Kamis (6/8/2026), yang dihadiri Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah bersama jajaran komisioner.
Di hadapan Komnas HAM, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan bahwa arah pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh akses yang setara terhadap layanan dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Menurut Ipuk, pendekatan tersebut tercermin dari sejumlah indikator pembangunan yang terus membaik. Angka kemiskinan di Banyuwangi turun menjadi 6,13 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 75,17, usia harapan hidup mencapai 74,43 tahun, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 5,65 persen pada 2025.
“Di sektor pendidikan kami terus memperkuat program sosial dan inklusif, Siswa Asuh Sebaya, Banyuwangi Mengajar, hingga beasiswa Banyuwangi Cerdas dan Banyuwangi Progresif,” ujar Ipuk.
Pemkab Banyuwangi juga memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus melalui program Agage Pintar dan Lebur Seketi (Layanan Inklusif Peserta Berkebutuhan Khusus dengan Pendekatan Hati), agar seluruh anak memiliki kesempatan belajar yang setara.
Di bidang kesehatan, Banyuwangi mengembangkan berbagai layanan preventif melalui Mall Orang Sehat, Jemput Bola Rawat Warga, serta layanan telekonsultasi 24 jam OASIS Wangi (Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi) yang bekerja sama dengan NGO NORA Health dari Amerika Serikat.
“Pendidikan dan kesehatan merupakan investasi dasar. Kami memastikan faktor ekonomi, usia, maupun keterbatasan geografis tidak menghalangi warga memperoleh layanan yang layak,” kata Ipuk.
Komitmen terhadap pembangunan yang inklusif juga diwujudkan melalui penguatan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Unit Layanan Disabilitas.










