Mojokerto, seblang.com – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menerima Anugerah Adhiwidya Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Indonesia 2026 kategori Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS)/Anak Putus Sekolah (APS). Penghargaan tersebut diberikan oleh DPP Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan perhatian Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendukung pengembangan pendidikan nonformal dan informal, khususnya dalam upaya penuntasan anak tidak sekolah.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua DPP FK PKBM Indonesia kepada Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amsar Azhari Siregar. Penyerahan berlangsung dalam rangkaian Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) VI FK PKBM Indonesia Tahun 2026 di Graha Sawung Galing, Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Prosesi penyerahan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto.
Dalam kesempatan tersebut, Gogot Suharwoto menegaskan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk terus memperluas akses layanan pendidikan berkualitas, khususnya bagi anak usia dini. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan seluruh anak usia 0–6 tahun memperoleh layanan pendidikan melalui tiga jalur utama, yakni Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
“TPA dan KB sampai hari ini masih merupakan pendidikan nonformal. Alhamdulillah, untuk TK sudah formal, gurunya sudah mendapat sertifikasi, dan muridnya mendapat Program Indonesia Pintar (PIP),” ujar Gogot usai pembukaan Seminar Nasional dan Munas FK PKBM.
Ia menjelaskan, pada 2026 pemerintah telah menyalurkan Program Indonesia Pintar kepada 880 ribu peserta didik TK, dengan kuota sekitar 850 ribu penerima setiap tahunnya. Selain itu, pemerintah juga menargetkan rehabilitasi sebanyak 18.000 lembaga PAUD untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang layak, aman, serta nyaman bagi anak-anak.
“Ini instruksi Presiden. Instruksi tahun 2025 bahwa semua layanan yang diberikan harus direhabilitasi supaya layak, aman, dan nyaman bagi anak-anak,” jelasnya.











