Perbarui Data JKN Bayi agar Perlindungan Kesehatan Tetap Terjaga

by -29 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Keterangan Foto: Pelayanan Pembaruan Data Bayi Baru Lahir di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi
aston banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Bayi yang baru lahir dapat langsung didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya. Namun, setelah bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), orang tua perlu segera memperbarui data kepesertaan JKN agar status kepesertaan tetap valid dan pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa kendala.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa bayi yang baru lahir akan didaftarkan terlebih dahulu sebagai peserta JKN menggunakan identitas sementara dengan nama Bayi Nyonya “X”. Selanjutnya, setelah bayi memperoleh akta kelahiran, NIK, dan tercantum dalam KK, orang tua wajib melakukan pembaruan data kepesertaan.

“Pendaftaran bayi baru lahir dilakukan agar bayi langsung mendapatkan perlindungan JKN sejak lahir. Namun, setelah identitas resminya terbit, orang tua perlu segera memperbarui data kepesertaan menggunakan NIK dan KK terbaru agar data peserta sesuai dengan administrasi kependudukan,” ujar Masrur, Jumat (7/8).

Masrur menambahkan, pembayaran iuran pertama bagi bayi baru lahir dilakukan paling lambat 14 hari setelah bayi terdaftar sebagai peserta JKN. Selanjutnya, iuran dibayarkan secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, status kepesertaan bayi akan menjadi tidak aktif.

“Kami mengimbau orang tua tidak hanya segera mengurus akta kelahiran dan NIK bayi, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu. Dengan begitu, status kepesertaan bayi tetap aktif sehingga sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan tidak mengalami kendala administrasi,” jelasnya.

Kemudahan pendaftaran dirasakan oleh Dwi Wahyu Maulidah, yang melahirkan anak pertamanya dengan memanfaatkan Program JKN di RSUD Blambangan Banyuwangi. Menurutnya, setelah proses persalinan selesai, petugas Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit langsung membantu proses pendaftaran kepesertaan JKN bagi bayinya.

“Petugas PIPP membantu mendaftarkan anak saya sebagai peserta JKN menggunakan KTP orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Saya juga mendapat penjelasan bahwa setelah akta kelahiran dan KK terbaru terbit, data kepesertaan bayi harus segera diperbarui agar sesuai dengan identitas resminya,” tutur Dwi.

Dwi menambahkan, pihak rumah sakit juga memberikan edukasi mengenai tata cara memperbarui data kepesertaan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Selain itu, ia juga diingatkan untuk melakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 14 hari setelah pendaftaran dan membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan.

“Menurut saya, prosesnya cukup mudah karena seluruh alurnya dijelaskan dengan baik oleh petugas. Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, orang tua tidak perlu bingung saat ingin memperbarui data kepesertaan bayi. Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan segera mendaftarkan bayi yang baru lahir serta memperhatikan setiap ketentuan agar kepesertaan JKN tetap aktif,” pungkas Dwi. (////////)

iklan warung gazebo