“Komisi D siap jika diberi tanggung jawab membahas raperda ini. Mengingat persoalan ojek online menjadi kewenangan Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim, Victor Immanuel Nella, menegaskan bahwa penyusunan Raperda tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi sangat memungkinkan karena telah ada yurisprudensi di Provinsi Lampung dan Bali.
“Di Prolegnas juga ada pembahasan revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna memasukkan transportasi online. Saya optimistis gubernur nantinya diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada aplikator yang nakal,” pungkasnya.
Tiga Tuntutan
Koordinator Dobrak Jatim, Rico, menyebutkan terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan saat aksi beberapa hari lalu. Pertama, pembuatan perda sanksi bagi aplikator transportasi online. Kedua, pemberian sanksi sosial dan rekomendasi kepada Komdigi. Ketiga, penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.
“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun memperjuangkan nasib driver ojol. Namun, pemangku kebijakan di Jatim belum berani memberikan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojol, padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” katanya di hadapan anggota DPRD Jatim dan perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Jatim, Selasa (5/5/2026).
Menurut Rico, sejumlah provinsi lain seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Lampung justru telah berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi ojol yang terbukti melanggar surat keputusan maupun peraturan gubernur setempat.
Selain itu, regulasi yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus juga dinilai sudah jelas, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2025, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, serta SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.
“Kalau pasar bebas dan perang tarif antar aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya mitra atau driver ojol, tetapi juga konsumen di Jawa Timur,” pungkasnya. (*/ady)










