DPRD Jatim Siapkan Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

by -4 Views
Wartawan: Ady Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi
aston banyuwangi

Surabaya, seblang.comDPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah, yakni Biro Hukum, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, serta perwakilan Dobrak Jatim. Agenda tersebut membahas aspirasi ribuan pengemudi ojek online terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang hingga kini belum pernah dijatuhi sanksi sehingga dinilai merugikan mitra pengemudi.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menyatakan pihaknya berupaya mengakomodasi aspirasi Dobrak Jatim sekaligus mencari solusi agar aplikator yang melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim dapat dikenai sanksi.

Sebelumnya, kata Yordan, Pemprov Jatim telah dua kali mengirim surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni pada Maret 2022 dan Mei 2025, terkait pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan tarif ojek online yang berlaku di Jawa Timur.

“Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera kembali bersurat ke Kementerian Komdigi agar memberikan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta Dishub Jatim selaku ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera membuat surat rekomendasi kepada gubernur agar Pemprov Jatim dapat segera mengirim surat resmi ke Kementerian Komdigi terkait pelanggaran yang dilakukan aplikator.

Kedua, lanjut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, DPRD Jatim akan segera menyusun Perda inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.

Provinsi Lampung sudah memiliki perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekadar pergub kini ditingkatkan menjadi perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat perda serupa,” tegas Yordan.

“Konsepsi terkait Raperda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi kami serahkan kepada tenaga ahli Bapemperda. Kami juga meminta masukan dari Dobrak Jatim untuk memperkuat naskah akademis nantinya,” imbuhnya.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengapresiasi langkah Dobrak Jatim yang langsung berkoordinasi dengan Bapemperda terkait kajian akademis dalam upaya melahirkan Raperda Ojek Online.

iklan warung gazebo