Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuwangi yang telah melakukan pembahasan hingga menyetujui raperda tersebut.
“Terima kasih Legislatif telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ini. Kami menyadari masih ada kekurangan, oleh karenanya berbagai saran, masukan, dan pendapat yang disampaikan oleh seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi dan koreksi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa mendatang,” tutur Ipuk.
Ipuk mengatakan perda tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat tata kelola APBD yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Semoga semuanya berjalan lancar. Produk hukum daerah ini nantinya menjadi landasan kita dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Mudah-mudahan kita mampu mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi,” kata Ipuk.
Pemkab Banyuwangi juga berkomitmen mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan menjaga capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih 14 kali berturut-turut sejak tahun 2012.
“Ini akan terus kita pertahankan,” tegas Ipuk. (*)










