Arvy menyebut, langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi sehingga pengembangan industri tidak hanya terpusat di wilayah tertentu.
Meski demikian, Pansus DPRD Banyuwangi menegaskan penyusunan Raperda RPIK harus berjalan selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang, baik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut penting agar penentuan kawasan industri tidak bertentangan dengan peta zonasi yang telah ditetapkan dalam regulasi tata ruang daerah.
“Kesesuaian antar dokumen ini akan memberikan kepastian bagi investor dalam mengurus izin lokasi dan operasional agar tidak melanggar aturan tata ruang. Saat ini Pansus masih menunggu RDTR dan RTRW dari eksekutif,” jelasnya.
Arvy menambahkan, ketika sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), RPIK akan menjadi pedoman bagi calon investor dalam melihat arah pengembangan industri Banyuwangi. Regulasi tersebut juga diharapkan mempermudah pemilihan lahan hingga mempercepat proses perizinan usaha.
“Jika sudah ditetapkan, produk hukum ini akan memberikan rasa aman karena arah kebijakan industri daerah telah memiliki kepastian hukum dan perencanaannya disusun untuk jangka hingga 20 tahun,” pungkasnya./////////










