
Pertama, menjaga marwah dan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para peserta merupakan representasi bangsa Indonesia sehingga harus menunjukkan sikap, tutur kata, dan perilaku yang ramah, santun, jujur, serta berintegritas tinggi.
Kedua, mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di Jepang. Peserta wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan serta kontrak kerja yang telah disepakati dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketiga, meningkatkan ketahanan mental dan kemampuan beradaptasi. Perbedaan budaya, bahasa, maupun kondisi cuaca menuntut peserta untuk cepat beradaptasi dan tetap fokus belajar demi masa depan yang lebih baik.
Pemerintah berharap para peserta yang telah menyelesaikan program pemagangan di Jepang dapat bertransformasi menjadi agent of change atau agen perubahan. Mereka diharapkan mampu membangun usaha mandiri, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi Jawa Timur dan Indonesia.
“Kalian adalah aset bangsa, duta pembangunan, dan wajah Indonesia di mata dunia. Berangkat ke Jepang bukan sekadar untuk bekerja atau mencari nafkah, tetapi juga untuk belajar, berkembang, dan membawa manfaat saat kembali ke tanah air,” pungkasnya.
Disnakertrans Jatim berharap kegiatan seleksi ini berjalan lancar dan mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda Jawa Timur. (*/ady)










